Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Bingung Motif Pengacara Tomy Winata Menyerang Hakim

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Kepala Bidang Humas DPN Peradi Riri Purbasari Dewi bersama Wasekjen DPN Peradi Rivai Kusumanegara, saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat perdana terkait kasus penyerangan hakim oleh advokat Desrizal Chaniago, Selasa, 23 Juli 2019. Desrizal merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan rapat ini membahas apakah Desrizal dinilai melakukan pelanggaran profesi atau tidak.

"Kami telah mengajukan surat ke Polres untuk memeriksa yang bersangkutan. Nanti kami yang datang ke sana. Soalnya dia saat ini sudah ditahan di Polres," ujar Rivai saat ditemui di Kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019.

Rivai mengaku pemeriksaan terhadap Desrizal perlu dilakukan untuk mendengarkan alasan dia melakukan perbuatan itu. Rivai mengaku bingung dengan motif Desrizal menyerang hakim.

"Umurnya (Desrizal) sudah 50 tahunan. Dia juga sudah bekerja sebagai advokat 20 tahun. Masak belum bisa menerima kekalahan," kata dia.

Rivai menegaskan sidang dan hasil sidang Komisi Pengawas bersifat tertutup. Jangka waktu sidang masih belum dapat dipastikan. Rivai mengatakan untuk kasus ringan saja, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai satu bulan.

Nantinya, jika memang diputus melanggar etik, hasil sidang akan diserahkan kepada DPN Peradi untuk kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi. "Biasanya putusan inchracht, berkekuatan hukum tetap, itu diserahkan ke DPN Peradi, oleh kami dieksekusi," kata Rivai.

Rivai mengatakan ada empat jenis sanksi yang bisa didapat advokat jika memang terbukti melanggar aturan. Yang paling rendah adalah teguran ringan, sedangkan yang paling berat adalah pemberhentian tetap atau pemecatan, sebagai advokat.

Untuk kasus Desrizal sendiri, Rivai enggan menyimpulkan termasuk ke dalam kategori pelanggaran apa. Namun, ia mengakui kasus ini menarik banyak perhatian masyarakat dan dari internal Peradi sendiri.

"Dari segi statistik, kasus seperti ini jarang. Karena tindakan ini seperti ini jarang terjadi di dunia advokat," kata dia.

Sanksi skorsing atau pemecatan, memang merupakan dua sanksi terberat yang bisa dijatuhkan Peradi. Jika terkena sanksi ini, akan menyampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka yang dipecat dan diskorsing ini masuk ke dalam database dan untuk selanjutnya dilarang beracara di seluruh pengadilan," kata Rivai.

Penyerangan oleh Desrizal terjadi terhadap Ketua majelis hakim berinisial HS sedang membacakan putusan. Saat itu Desrizal sedang menjadi kuasa hukum Tomy Winata, yang menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

20 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

21 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

1 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

12 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

29 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

30 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

31 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

49 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.